mimbarumum.co.id – Jelang hari raya Imlek, Pemerintah Kota Medan menyasar
sejumlah pasara tradisional dan pusat perbelanjaan modern untuk memastikan
kecukupan stok dan kelayakan makanan konsumsi. Ironinya, ada makanan halal dan haram dalam satu rak (tempat).
“Kunjungan kita hari ini pertama berkaitan dengan jelang Imlek, kita mau
melihat stok pangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Medan, Muslim Harahap, Kamis
(31/1/19) di Medan.
Dia menyampaikan itu kepada artawan usai melakukan melihat stok dan memeriksa
barang kadaluarsa, tanpa izin dan yang tidak layak konsumsi. Tim sebelumya
fokus di pasar tradisional dan distributor sedangkan saat ini menyasar di 6
titik pasar modren.
“Untuk stok pangan jelang Imlek aman dan terkait pangan layak konsumsi juga
saya lihat aman, ini berdasarkan Sample yang telah diperiksa tim kita,” kata
Muslim.
Sebelumnya, pada pantauan tersebut dikatakan masih ditemui produk halal dan
non halal tercampur dalam satu tempat. “Karena itulah, dikesempatan ini juga kita sosialisasi undang undang no 33 tahun 2014 tentang produk halal, ”  ucapnya.
Dia mengatakan pada bulan September 2019 mendatang, Undang- Undang itu harus
sudah diterapkan. Terlebih Kota Medan juga sudah membuat Perda no 10 tahun
2017. “Jadi kita turun untuk sosialisasi kan juga undang-undang dan perda ini,”
katanya.
Sebelumya diakuinya, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran Walikota ke
semua pasar modren. Namun jika masih ditemukan produk halal dan non halal
disatukan dalam satu tempat, pihaknya akan turun kembali melakukan teguran.
Padahal, jika dipisahkan produk halal dan non halal artinya mempermudah para
konsumen memilih barang belanjaannya.
“Saya minta agar semua pusat perbelanjaan memisahkan produk halal dan haram,
jika bisa membuat label khusus di gerainya bahwa produk yang dipajang halal
atau non halal,” ungkapnya.
Menanggapi ini, Harapan Dabuka, Store Manager Supermarket Berastagi Buah
Gatot Subroto mengatakan sesuai himbauan Walikota Medan dan Kepala DKP,
pihaknya akan memisahkan produk halal dan non halal, terkait temuan adanya
percampuran produk halal dan non halal saat pemantauan.
Ia mengaku karena belum ada label dari pabrik dan juga supermarket punya
kategori tata letak produk sehingga masih disatukan. Kendati demikian
pihaknya akan segera memisahkan produk-produk tersebut.
Kita akan pisahkan sesuai himbauan pemerintah, kita akan lakukan segara.
Produk yang belum terpisah, itu dikarenakan kita ada kategori jadi masih
tercampur.
Untuk keamanan produk layak konsumsi, kita sudah ada standart jadi jika ada
produk yang mendekati expired kita anak tarik begitu juga kemasan koyak dan
rusak kita juga akan langsung tarik,”ungkapnya.
Sementara itu, adapun 5 titik lainnya yang dilakukan pengawasan yakni
Supermarket Maju Bersama, Jalan Letda Sujono, Supermarket Maju Bersama, Jalan
Mangkubi, Supermarket Maju Bersama, Jalan Yos Sudarso, dan Pasar Buah
Palangkaraya serta Pasar Buah Pondok Indah Jalan Setia Budi. (Mahbubah Lubis)