mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Delitua.
Pelaku adalah laki-laki berinisial Ads (42) warga Jalan M Yakub, Gang Titi Batu, No 35, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Delitua, Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrimnya, AKP Irwanta Sembiring SH,MH kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022).
Kanit Reskrim mengatakan pelaku terpaksa ditangkap dari kediamannya di Kecamatan Medan Timur Kota Medan karena diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi yang berada di Jalan Sejarah Gang Iklas, No23, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua pada hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 02.10 WIB.
“Dimana saat kejadian, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH yang mendapatkan informasi dan laporan korban tersebut langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian,” ungkap Irwanta.
Lebihjauh Kanit menjelaskan, bahwa pelaku pembakaran rumah pelapor Ahmad Riandi sudah diamankan sebuah lokasi di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada saat Ibu dari pelapor (korban) yang sedang berada di rumah kakaknya an.Ahmad Riandi, saat itu Ibu pelapor mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya dan ibu korban juga mendengar ada suara teriakan bahwa ada sebuah rumah terbakar, lalu mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar. Kemudian ibu itu pun menghubungi dan langsung memberitahukan hal tersebut kepada anaknya (pelapor), dan sejumlah warga yang berada dilokasi ikut membantu menghubungi pemadam kebakaran (Damkar) Delitua dan ikut membantu memadamkan kobaran api.
“Pelaku kami ringkus pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 20.00 wib.
Atas kejadian tersebut korban yang rugi Rp.35 Juta. Dan merasa tak terima atas kejadian tersebut, lalu membuat pengaduan ke Polsek Delitua,” bebernya.
Ditambahkannya, usai membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengantongi idenditas pelaku, sehingga pada (12/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya Medan.
Selanjutnya petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi yang di informasikan, lalu mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan raya dan langusung mengamankan pelaku.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah pelapor dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya. Dan pelaku sudah di jebloskan ke RTP Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan