Dugaan Pungli Terhadap Pedagang, Epza Soroti Pembangunan Pasar Aksara Medan

Berita Terkait

mimbarumum co.id – Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara, Eka Putra Zakran SH MH (Epza) menyoroti masalah pembangunan Pasar Aksara, Kota Medan.

Kepada wartawan, Jumat (24/6/2022) Epza membeberkan pembangunan di atas lahan seluas 6.388 meter persegi itu, memakai anggaran pemerintah pusat APBN 2020-2021 sebesar 94 Milyar, disebabkan beredarnya selebaran keputusan yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno tertanggal 17 Juni 2022.

“Saya tegaskan, hati-hati, jangan nanti selebaran keputusan ini malah terindikasi sebagai tindak pidana pungli. Sebab, bangunan Pasar Aksara akibat kebakaran tersebut didanai oleh APBN. Anggarannya 94 Milyar,” cetusnya.

“Hemat saya, kepada masyarakat korban kebakaran pada pasar aksara tersebut tidak perlu lagi dipungut biaya oleh Direksi PUD Pasar Medan. Itukan sudah menjadi hak mereka, sebab pemerintah pusat yang mendanai. Harusnya di data saja, siapa-siapa korbannya. Kalau jelas datanya, ya sudah berikan kepada mereka. Itu sudah menjadi hak mereka para pedagang korban kebakaran untuk berdagang kembali,” tambahnya.

Menurutnya, kalau harus membayar, dan bayarannya mahal, itu sangatlah gawat.

“Saya lihat bervariasi harganya mulai dari 5 juta sampai 15 juta perkios. Itu jelas memberatkan bagi masyarakat pedagang korban kebakaran tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan jika nanti ada temuan ternyata selebaran itu mengandung unsur pungli atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Kalau bentuknya berupa suap, maka pemberinya dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda 15 juta itu diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 dan dalam Pasal 3 penerima suap dapat dipidana 3 tahun atau denda 15 juta.

“Nah, jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melakukan pemerasan dapat dipidana maksimal 20 tahun atau denda 1 Milyar. Hal ini diatur dalam Pasal 12E UU No.31 tahun 1999 dan/atau UU No. 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Epza.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

5 Hari Sekolah Berlaku di Tahun Ajaran Baru 2025

mimbarumum.co.id - Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru...