Berkas Oknum Dokter Suntik Vaksin Kosong  Diterima Kejari

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong yang melibatkan oknum Dokter berinisial TGA diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Polda Sumut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). 

Penyerahan tahap II tersebut diserahkan Penyidik Polda Sumut dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Diberitakan sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Cari Keadilan, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Ninawati Demo di DPRD Sumut

mimbarumum.co.id - Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan Ninawati menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara,...