Soal Proyek Multiyears Rp2,7 T Berlanjut, Gubsu Edy Resmi Digugat PSI Sumut ke PTUN

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Persoalan proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun berlanjut. Rabu (20/4/2022), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN.

“Alhamdulillah hari ini secara resmi gugatan kami terdaftar secara resmi di PTUN Medan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 Triliun yang disebut menggunakan APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” kata HM Nezar Djoeli ketua PSI Sumut kepada wartawan.

Dalam materi gugatan resmi ini, lanjut Nezar Djoeli, dilayangkan melalui LBH PSI Sumut. Disebutkan, bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Selain itu, melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Sehingga, dengan pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta kepada pengadilan untuk menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021, tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kita meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari Partai Solidaritas Indonesia yang tulus ini, semata-mata untuk menyelamatkan uang rakyat. Dan perlu diketahui, kami juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan LKPP. Inilah modal dasar kami dari PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan,” terang HM Nezar Djoeli.

Lebih lanjut, Nezar Djoeli berharap, apa yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara dalam rangka menyelamatkan uang rakyat Rp2,7 T yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran yang tidak tepat, akan membawakan hasil yang baik bagi Pemerintah Provinsi Sumut kedepannya.

“Terimakasih kepada semua media yang mendukung penuh pergerakan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp2,7 T dengan dalih dan alasan jalan yang mantap,” tutup Nezar.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

mimbarumum.co.id - Meskipun digelar secara online melalui Integrated Procurement System (IPS), proses lelang tender pekerjaan pengadaan barang/ jasa di...