mimbarumum.co.id– Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar Toko Bintang Jaya di Jalan Pembangunan KM 12 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kedua pelaku adalah laki-laki bernama MR alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan Gang Pelajar, Kecamatan Sunggal dan Danke (23) warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Pelaku MR alias Entik terpaksa ditembak mati di bagian dadanya karena berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas saat dilakukan pengembangan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Dr M Firdaus, SH, SIK, MH kepada wartawan pada Kamis (7/4/2022).
Kasat menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya di Jalan Pembangunan KM 12 No 10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No 95 F, Medan.
“Pelaku melakukan aksinya pada Senin (17/4/2022) sekira pukul 08.00 wib dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” ucap Kompol Firdaus.
Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan kunci L.
“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaku MR alias Entik sudah melakukan aksinya, pertama, di Jalan Pembangunan KM 12, Gudang 28 dengan kerugian tabung gas oksigen dan besi, kedua, di Jalan Balai Desa KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom, ketiga di Jalan Pembangunan KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, keempat, di Jalan Pembangunan KM 12, Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp.10.800.000, serta kelima, di Jalan Pembangunan KM 12, Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil dan uang tunai Rp.900.000.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.
“Pelaku yang meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan 1 tersangka lain dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kompol Firdaus.
Reporter : Rasyid Hasibuan