RSU Royal Prima Medan Tak Palsukan Surat Kematian

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan menyatakan tidak pernah memalsukan Surat Kematian yang tentunya dapat merugikan dan merusak nama baik rumah sakit di Jalan Ayahanda, Medan itu.

Direktur Utama RSU Royal Prima Medan dr Suhartina Darmadi MKM M.Biomed terkait beredarnya isu rumah sakit ini memalsukan Surat Kematian.

“Mencermati adanya berita yang simpang-siur dan merugikan RSU Royal Prima Medan menuding kami memalsukan Surat Kematian, dengan ini kami menyampaikan bantahan,” kata dr Suhartina, Selasa (5/4/2022).

Suhartina didampingi Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan dr Bungaran Sihombing Sp.U, Direktur Pendidikan dan Pelatihan dr Muhammad Faridz Syahrian MKM, serta Legal RSU Royal Prima Medan Yunita Eva Suzana SH memaparkan kronologis yang menyebut seolah-olah rumah sakit dipimpinnya itu telah memalsukan Surat Kematian.

Pada 17 Februari 2020, pukul 19.15 WIB, pasien bernama Henri Manik datang berobat dalam keadaan kritis ke UGD RSU Royal Prima Medan.

“Ibu Gelora Pasaribu sebagai penjamin pasien memberikan Kartu BPJS Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli Henri Manik untuk dilakukan pendaftaran ke Customer Service RSU Royal Prima Medan,” sebutnya.

Ditegaskan, pihak rumah sakit mengenal pasien tersebut berdasarkan identitas yang diberikan keluarga pasien berdasarkan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dan Kartu BPJS Henri Manik.

Pada 21 Februari 2020, pukul 14.36 WIB, Henri Manik dinyatakan meninggal dunia di ICIJ RSU Royal Prima Medan. Selanjutnya RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian sesuai identitas pasien diberikan keluarga pasien pada saat melakukan pendaftaran.

Suhartina juga menegaskan RSU Royal Prima Medan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada semua pasien. Rumah sakit ini selalu berprasangka baik terhadap semua pasien yang berobat dengan membawa identitas yang benar pada saat pendaftaran termasuk pasien yang mengaku Henri Manik.

“RSU Royal Prima Medan tidak memiliki kepentingan apapun, terkhusus untuk pasien Henri Manik. RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian berdasarkan identitas pasien pada saat melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Menurutnya, bila ternyata Henri Manik tersebut masih hidup sesuai dengan pemberitaan media, maka diduga Henri Manik telah terlibat melakukan penipuan kepada RSU Royal Prima Medan. Ini karena Henri Manik terindikasi bekerjasama dengan Mr X untuk menipu RSU Royal Prima Medan dengan sengaja memberikan identitas diri yaitu meminjamkan Kartu BPJS, Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik Asli kepada pasien yang telah dirawat di RSU Royal Prima Medan pada 17 – 21 Februari 2020.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas semua sindikat yang terlibat dalam tindak pidana penipuan yang telah merugikan dan merusak nama baik RSU Royal Prima Medan,” pungkasnya.

Reporter : M Nasir

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LLDikti Sumut Diapresiasi Telah Dukung Pengurusan YPDA Medan yang Baru

mimbarumum.co.id - Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) mengapresiasi kepengurusan baru Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Medan dan mematahkan isu...