Soal Kasus Pengrusakan Tanaman di Durin Tonggal, LBH Medan: Bukan Perkara yang Sulit, Polda Sumut Harus Selesaikan!

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Terkait kasus pengrusakan lahan yang telah dilaporkan Kelompok Tani (Poktan) Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara.

Polda Sumatera Utara yang telah menerima laporan dari masyarakat diminta untuk menyelesaikan kasus yang telah lebih dari setahun dilaporkan tersebut.

Desakan itu dilontarkan Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH M.Hum, yang dihubungi awak media, Sabtu (2/4/2022).

Ia juga mengaku heran, kenapa kasus yang dianggap tidak begitu sulit ini –karena masuk dalam kategori umum–, begitu lama diselesaikan oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Kasus ini masuk dalam tindak pidana umum, jadi saya nilai, tak ada alasan kalau Polda Sumut tak mampu menyelesaikan kasus ini. Jadi kalau seperti ini (lamban penanganan kasus), menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, ada apa ini?” imbuh Alinafiah.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian harus netral. Jika memang laporan masyarakat tidak memenuhi unsur, maka pihak kepolisian harus segera menyampaikan kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus tersebut.

“Tidak ada alasan untuk (Polda Sumut) tidak menuntaskan kasus pengrusakan lahan ini. Sebab, polisi punya tanggungjawab untuk menyelesaikannya. Dan kepada masyarakat yang merasa dirugikan terkait lambannya penanganan kasus ini, bisa melaporkannya ke Propam Polda Sumut, sehingga nantinya semakin jelas duduk perkaranya,” ucap Alinafiah, menyarankan.

“Semestinya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sudah bisa menetapkan tersangka. Namun sejauh ini, kasus penyerobotan lahan pertanian yang dikuasai Kelompok Tani AEAB Desa Durin Tonggal tersebut sepertinya jalan di tempat,” tutup Alinafiah.

Seperti diketahui, sejak lahan tersebut diserobot oleh oknum-oknum yang mengaku perpanjangan dari pemilik tanah, semua tanaman yang sudah mereka tanam rata dan hilang dihancurkan oleh alat-alat berat.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan juga mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi terkait persoalan konflik agraria yang terjadi di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kehadiran KSP, kata Usep, karena adanya laporan dari warga Durin Tonggal yang tergabung dalam Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB).

“Kami ke Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat tentang konflik agraria atau sengketa tanah, salah satunya di Durin Tonggal ini. Kami mendapat laporan dari Kelompok Tani AEAB mengenai persoalan tanah di sini,” kata Usep.

“Ini bagian dari percepatan konflik agraria di Sumut. Ada konflik antara warga yang sudah lama mendiami tanah disini dengan pemegang HGB dari perusahaan tertentu,” tuturnya menambahkan.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

PN Medan Gelar Sidang Lapangan di PT JBI, Bambang Samosir: Keadilan Akan Ditegakkan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT...