Dor! Polisi Tembak 4 Pelaku Perampokan di Jalan Jemadi Medan, 1 Tewas

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (perampokan) di Jalan Jemadi Medan.

Keempat pelaku adalah, Tasrif (54), warga Jalan Dr Lemina, Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar; Donal Simangunsong (43), warga Pandalas XIII Bahari: Indra alias Yana (49), warga Sanggar Indra Banjaran, Bandung; dan Efrizal Candra (43), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Keempat pelaku pencurian tersebut ditembak oleh petugas, dan salah seorang pelaku (Efrizal Candra) meninggal dunia. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda SIK SH, melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Dr M. Firdaus SIK MH kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskannya, keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi nekatnya pada hari Kamis (24/3/2022) sekira pukul 11.30 wib di rumah korban bernama Juli yang terletak di Jalan Jemadi No. 3D, Kecamatan Medan Timur.

- Advertisement -

“Penangkapan dan penembakan terhadap keempat pelaku di Jalan Negara, Pahlawan Kecamatan Medan Timur. Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku mencoba melawan petugas, lalu dengan sigap petugas kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki para pelaku,” ungkap Kompol Firdaus.

Lanjutnya, pelaku Efrizal ditembak mati lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas.
Keempat pelaku melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai Pegawai PDAM dan Pegawai PLN, lalu masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga milik korban. Para pelaku melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu 2 unit Honda Beat yang digunakan pelaku, 3 jaket, tas, 3 helm PDAM, badik, obeng tespen, 2 obeng yang ditanamkan ujungnya, 3 alat ukur meteran, kamera notes, 6 Hp milik pelaku, rekaman CCTV dan uang tunai Rp. 21.000.000,” terangnya.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Firdaus.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Diduga Suara Musik DJ 24 Jam Menyala dan Ekstasi Dibandrol Rp300 Ribu di KTV Dragon, Epza Minta Izin Usaha Dicabut dan Proses Hukum...

mimbarumum.co.id - Terkait dugaan suara musik Disc Jockey (DJ) yang menyala hingga 24 jam nonstop dan dugaan narkotika jenis...