Pemko Sibolga Dituding Plagiat

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Pakar kesenian, Radjoki Nainggolan, warga Jalan Sei Bamban Medan menuding Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga telah melakukan kegiatan menjiplak (plagiat) karyanya.

Rumah Adat Etnis Pesisir dan ornament Saluk Uki, menurutnya adalah hak ciptanya yang telah didaftarkan di Menkumham Dirjen HAKI pada 12 Nopember 2003 dengan No. 026644. Sementara Pemko Sibolga telah menerbitkan surat keputusan pada 18 Januari 2013 lalu bahwa karya seni itu milik pemerintah daerah.

“Perihal penciplakan hak cipta saya ini telah saya adukan selama 13 tahun, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak yang berwenang khususnya Pemko Sibolga,” kata Radjoki Nainggolan, Selasa (23/8) di Medan.

Menurutnya, Walikota Sibolga HM Syarfi Hutahuruk dalam sebuah pertemuan bersama tokoh adat pesisir Fahruddin Sinaga, tokoh masyarakat Sibolga, Bagdani Siregar bersama Asisten I Pemerintahan Pemko Sibolga yang diwakili Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Camat Sibolga Selatan telah berjanji akan memberikan award dan gunti rugi kepadanya sebagai pencipta karya seni tersebut, namun belum pernah teralisasi.

- Advertisement -

Sementara itu, Walikota Sibolga HM Syarfi Hutahuruk pada penjelasan dan klarifikasi tertulis atas pengaduan Radjoki Nainggolan terhadap Hak Cipta Rumah Adat EtnisPesisir dan ornamen Saluk Uki menyebutkan tahun 2008 Pemko Sibolga melalui Bagian Hukum telah berkonsultasi ke Dirjen Hak Cipta Depertemen Hukum dan HAM di Jakarta terhadap persoalan ini yang menjelaskan bahwa Saluk Uki yang didaftarkan Radjoki Nainggolan
terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Dirjen Hak Cipta dengan register No.0226644 tertanggal 12 Nopember 2003 dalam bentuk gambar, yaitu Tarali Mangsi, Tarali Sariding, Tarali Singkok, Tarali Sisik,Tarali Bati, Tarali Tulang, Pucuk Rioda, Sari Bulan dan Maoari Tabik dan bukansatu kesatuan berbentuk rumah adat.

Jika dikaitkan dengan keputusan Walikota No. 431.21/39/2003 yang ditetapkan pada 18 Januari 2003 tentang bentuk Rumah Adat Kota Sibolga bahwa keputusan Walikota mencakup bentuk Rumah Adat Kota Sibolga dan susunan bentuk ornamen merupakan satu kesatuan dengan bentuk Rumah Adat Kota Sibolga.

Menurut Bagian Hukum Pemko Sibolga bahwa hak cipta yang didaftarkan Radjoki Nainggolan merupakan hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 19/2002.Berdasarkan penjelasan tersebut perlu diketahui bahwa keputusan (SK) Walikota Sibolga tentang bentuk Rumah Adat Kota Sibolga lebih dahulu diterbitkan dari penerbitan Hak Cipta Radjoki Nainggolan.(ui)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Temui Anggota DPRD Deliserdang, FKPPN Sumut Desak Sub Holding Supportingco Bayar Uang Beras dan Jubelium Pensiunan

mimbarumum.co.id - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Sumatera Utara, yang memiliki legalitas hukum...