mimbarumum.co.id – Isu dugaan potensi kerugian negara di Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) Sumut sebesar Rp6,34 miliar mencuat ke permukaan, pekan ini.
Ketika dikonfirmasi MimbarUmum di kediaman resmi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa 22/3, Kadis BMBK Sumut, Ir Bambang Pardede MEng, belum bisa menjelaskan secara rinci.
Setelah dicoba paparkan secara garis besar isu yang merebak di kalangan wartawan dan penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut, Bambang juga belum bisa menanggapi serius.
Ia bahkan mengisyaratkan perlu dicek ke lembaga auditor atau pengawas. Katanya, ketika dicoba verifikasi apakah memang ada pihaknya pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Sumut, “Belum bisa saya komentari, cek dulu la akurasi info tersebut ya.”
INFO
Informasi yang beredar dimaksud, terdapat kekurangan volume atas 20 paket pekerjaan jalan pada Dinas BMBK Sumut sebesar Rp6.343.726.118,61 pada pelaksanaan belanja daerah tahun anggaran 2020 (sampai dengan 30
November 2020).
Tetapi berdasarkan informasi tambahan yang diperoleh MimbarUmum dari sumber sangat tepercaya, Senin (22/3/2022), di samping kasus kekurangan volume atas 20 paket pekerjaan senilai Rp6,34 miliar itu, masih ada dua kasus lagi dengan modus serupa.
Satu kasus, terjadi pada 3 paket pekerjaan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp303.294.353,84. Satu kasus lainnya, kekurangan volume pada 7 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, senilai Rp785.063.396,29.
Dari sudut ilmu jurnalistik, seluruh kasus memerlukan verifikasi, termasuk apakah kasus-kasus tersebut sudah “diselesaikan” secara benar melalui mekanisme administratif birokrasi (misalnya memenuhi kekurangan volume, atau mengembalikan kerugian ke kas negara), atau penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Pejabat teras BPK Sumut yang mendampingi Kepala BPK Sumut, usai bertemu dengan Gubsu Edy Rahmayadi, Selasa (22/3/2022), menyarankan, sebaiknya wartawan berkomunikasi dengan Bagian Humas BPK untuk mendapatkan verifikasi data, karena tentang ini mereka tidak bisa berkomentar banyak tanpa dilengkapi data akurat.
JANGAN COBA-COBA KORUPSI
Gubsu Edy Rahmayadi, saat melantik pejabat eselon III dan IV Pemprovsu siang harinya, juga memaparkan sekilas hasil pembicaraanya dengan Kepala BPK Sumut.
Intinya banyak masukan dari BPK, bahwa dalam pelaksanaan kinerja sejumlah pejabat pelaksana, perlu diperbaiki secara sungguh-sungguh, karena masih ada yang diduga berpotensi berpengaruh pada finansial yang merugikan
negara.
Edy memaparkan secara spesifik temuan apa yang dimaksud, namun ia tegas berpesan, agar pejabat di jajaran Pemprovsu jangan ada yang coba- coba korupsi, karena hal itu merugikan rakyat.
(Liputan ini terbit di Koran MimbarUmum edisi Rabu 22/3 dengan judul, “Mencuat, Dugaan Kerugian Negara Rp6,34 M di BMBK Sumut”.
Reporter : Zulfikar Tanjung