Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polda Sumut akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tewasnya sejumlah penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Hal itu ditetapkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut usai menyelesaikan gelar perkara kasus dugaan yang membuat heboh di Sumut ini.

Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan 8 tersangka yang terbukti atas tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Ditetapkannya kedelapan tersangka itu pun dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

- Advertisement -

“Hasil gelar perkara penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat nonaktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” katanya.

Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan meninggal dunia inisial ASI dan AG.

“Untuk kasus pertama sebanyak 7 orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan 2 orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebut Hadi, tanpa mau menyebut lebih rinci siapa identitas para tersangka ini.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sebelumnya sudah memeriksa 52 saksi, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin dan Dewa Peranginangin. Keduanya merupakan adik dan anak kandung Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Hadi menyebutkan, sejauh ini Polda Sumut menyatakan 3 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Terbit. Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...