Otak Pelaku Penggelapan Dituntut Ringan, LBH Medan akan Laporkan Kajari ke Jaksa Agung

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Rambo Loly Sinurat terhadap otak pelaku dugaan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama Posko Kebakaran di Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dinilai telah mencederai penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LBH Kota Medan Irvan Saputra lewat rilis yang dikirimkan kepada awak media, Jumat (4/3/2022). Menurutnya, tuntutan kepada dugaan otak pelaku, yakni Baun Soripada Siregar, seharusnya lebih tinggi dibandingkan dengan pelakunya yang telah divonis majelis hakim 1,5 tahun kurungan.

“Telah adanya disparitas tuntutan yang sangat nyata dengan membandingkan Tuntutan JPU yang sama saat itu (Rambo Loly Sinurat), ketika LBH Medan sebagai Penasehat Hukum Zainal Arifin, terpidana pencurian barang Posko Kebakaran Sentosa Lama yang dilaporkan Iskandar Zulkarnanen dituntut 3 Tahun penjara dan akhirnya diputus 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, berdasarkan putusan nomor: 891/Pid.B/2020/PN Mdn,” urai Irvan.

Padahal, lanjut Irvan, dalam tuntutannya Jaksa menyatakan jika Terdakwa terbukti bersalah.
Baun Soripada Siregar dinyatakan telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

- Advertisement -

“Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dan mengembalikan 1 unit becak yang digunakan dalam perkara a quo kepada pemiliknya atas nama Darwin. Untuk itu, LBH Medan selaku penasehat korban dugaan tindak pidana tersebut sangat kecewa. LBH Medan menduga adanya kejanggalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang kami nilai 11 kali lipat lebih ringan dari ancaman hukumanya, yaitu 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana. Hal ini jelas telah mencederai keadilan dan Hak Asasi Masyarakat, khususnya korban,” terang Irvan.

Untuk itu, lanjutnya lagi, LBH Medan akan melaporkan Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Agung RI guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...