mimbarumum.co.id – M Rizki Nugraha SE mendorong warga agar ikut pelatihan tatacara pengolahan sampah dengan menggunakan dana kelurahan.
Hal itu disampaikannya ketika sosialisasi produk hukum daerah ke II Perda No Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Sabtu (5/2/2022) di Jl Jati 2, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Medan ini juga mengatakan, sampah jika diolah dengan baik bisa menjadi nilai ekonomis.
“Warga bisa mengajukan dari dana kelurahan untuk pelatihan tatacara pengolahan sampah. Siapa saja bisa ikut, siapa saja bisa terlibat,” ungkapnya di hadapan warga.
Pengolahan sampah, kata anggota Komisi IV DPRD Medan ini, adalah salah satu cara pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendukung program Pemko Medan, Rizki juga mengingatkan warga agar menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban.
“Jangan buang sampah semabarangan. Kita bersama wujudkan program Walikota Medan, Bobby Nasution untuk Medan Bebas Sampah,” ujarnya.
Kepada warga, Rizki juga meminta agar mengajukan TPA pada saat Musrembang.
“Ajukan pada saat Musrembang terkait keberadaan TPA. Jadi biar ada lokasi pembuangan sampah di sekitar kecamatan. Ajukan anggarannya, beli lahan yang nantinya bisa jadi aset Pemko Medan,” tuturnya.
Sekretaris Kelurahan Teladan Timur, Said Ahmadi pada kesempatan itu mengatakan, pihak kelurahan sudah menyediakan 3 gerobak sampah untuk Teladan Timur.
Dia meminta warga agar menghubungi kepala lingkungan apabila ada sampah yang belum diangkat.
“Jika tak diangkat hubungi keplingnya segera, agar tak terjadi penumpukan sampah di sekitar lingkungan,” ucapnya.
Reporter : Ngatirin