mimbarumum.co.id – Polisi berhasil membokar kompolotan pelaku curanmor yang sering beroperasi di Kota Padang Sidimpuan dan sekitarnya. Tim Tekab Reskrim Polres Padang Sidimpuan bergerak, dan berhasil meringkus 4 pelaku. Di mana 2 antaranya 2 penadah.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, Senin (31/1/2022) siang, memaparkan, pengungkapan kasus itu, berawal saat dua orang pria pelaku utama berhasil dibekuk tekab Sat Reskrim.
Adapun identitas kedua pria pelaku utama Curanmor tersebut, kata Kapolres, yakni AS (23) dan UAL (21). Keduanya warga Desa Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kedua pria itu, diamankan di kediaman AS pada Minggu (30/1/2022). Petugas terpaksa menghadiahi keduanya, dengan timah panas. Masing-masing di kaki sebelah kanan, karena saat hendak diamankan, berupaya melarikan diri.
“Setelah dilakukan introgasi dan lidik, (petugas) langsung menuju (rumah) salah satu (penadah). USL di (Palopat) Pijorkoling,” urai Kapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno; Kasi Humas AKP Maria Marpaung, dan KBO Sat Reskrim Iptu Kenborn Sinaga.
Berdasar keterangan USL, lanjut Kapolres, saat ini, kendaraan hasil Curanmor sudah berada di kediaman satu pria penadah lain, yakni H (21), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara. Dari kediaman H, petugas temukan 1 unit kendaraan diduga hasil Curanmor. Yakni sepedamotor otomatis merk Honda Beat warga Ungu Hitam.
Amankan di Bengkel
“Kita juga mengamankan (beberapa) kendaraan-kendaraan (diduga hasil Curanmor) di sebuah bengkel di Padangsidimpuan Tenggara,” terang Kapolres.
Nahas, pemilik bengkel saat dijumpai di Desa Salambue, Padang Sidimpuan Tenggara, sudah melarikan diri. Adapun barang bukti yang diamankan selain Honda Beat. Yakni 1 unit Honda CBR 150, 1 unit rangka Honda Vario, 1 unit rangka Suzuki, 1 unit rangka Yamaha Mio; serta 3 unit mesin kendaraan berbagai merk.
Kapolres bilang, ternyata, kedua pelaku utama, yakni AS dan UAL, sudah lakukan aksi Curanmor di dua lokasi yang berbeda di Padang Sidimpuan. Selain itu, keduanya ditengarai sudah menjadi spesialis Curanmor, sebab juga pernah melakukan aksi di Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.
Usai berbicara dengan wartawan, Kapolres meminta tersangka mempraktekkan cara memetik sepeda motor. Salah satu tersangka memperagakan sekaligus mempraktekkan di hadapan wartawan dan polisi.
Gunakan Kunci T
Hanya mengunakan Kunci T yang dibawanya dengan hitungan 5 detik sepeda motor langsung hidup dan tidak butuh lama tersangka membawa sepeda motor hasil curian nya.
“AS dan UAL, pernah dihukum (dipenjara) terkait kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan di Kota Medan pada tahun 2019. Dan (keduanya) dijatuhi hukuman (penjara) 2 tahun 6 bulan di LP (Lembaga Permasyarakatan) Tanjung Gusta,” jelas Kapolres.
Sedangkan ancaman hukuman yang akan menanti AS dan UAL, yakni Pasal 363 ayat 1 ke (3e) dan (4e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, bagi USL dan H, akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Rizal Nasution