mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Samosir Kejari menetapkan MS sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir periode Desember 2019 sampai 2020.
Kajari Samosir Andi Andikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad alAkbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) menyampaikan, MS sudah ditetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022,” jelas Andi Andikawara.
Dijelaskan, bahwa MS merupakan mantan Kepala Unit KMP Sumut l dan Sumut ll yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan menerima uang hasil penjualan tiket.
“Seharusnya MS menyetorkan uang setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut,” jelasnya.
Tetapi tersangka MS, menurutnya, melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
Andi Andikawara menambahkan, bahwa unit KMP SUMUT l dan ll dalam perusahaan PT.PPSU adalah badan usaha mikik daerah (BUMD) Popinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.
Perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, sehingga merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan negara.
“Karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut l dan ll, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD,” beber Kajari.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Drs Katio dan rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya lagi.
Ia menambahkan, saat ini tersangka belum ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan minggu depan.
Reporter : Robin Nainggolan