Polda Sumut Tetapkan 9 Orang Tersangka Terkait Insiden Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Polda Sumut menetapkan 9 orang sebagai tersangka imbas tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal yang berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dari 9 tersangka tersebut 6 sudah ditangkap Polda Sumut dan ditahan di Polres Batubara. Enam orang yang ditangkap terkait dugaan perdagangan orang, yakni R, AI, S, DS dan MP dan RA.

Untuk R, dia berperan sebagai agen. Sementara IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat. S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik. Sementara DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.

Sementara MP sebagai penyedia penampungan. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap RA, diduga sebagai agen dan kordinator.

- Advertisement -

“Totalnya 9 orang yang sudah dijadikan tersangka. Enam ditangkap,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1/2022).

Tatan menyebut tiga orang tersangka lainnya masih belum ditangkap. Polisi pun masih memburu para tersangka yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara itu polisi juga telah memeriksa 24 saksi terkait insiden kapal TKI ilegal yang tenggelam pada 25 Desember 2021 lalu. Selain itu, polisi juga telah menyita sebuah kapal yang digunakan dan beberapa alat bukti lainnya.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.

“Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu. Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Sebanyak 10 orang ditemukan meninggal.

Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang. Namun di tengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.

Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan. Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.

Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban. Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut. Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111.

Sumber : tribunnews.com

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perkembangan Tersangka Nina Wati Dibantarkan, Kompolnas: Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

mimbarumum.co.id - Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas RI) telah menerima hasil klarifikasi dari Polda Sumut terkait perkembangan kasus penipuan...