Terkait Kasus Simadu, Kejari Samosir Mengaku Sudah Sesuai SOP

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terkait proses penetapan dan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi Simadu, MTL, Kejaksaan Negeri Samosir sudah melakukan prosedur hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Mengenai surat perintah penyidikan lebih dari satu kali. Sebenarnya sudah dibahas dalam sidang pra peradilan,” sebut Kajari Samosir Andi Adikawira Putera kepada mimbarumum.co.id, Senin (27/12/2021) di Pangururan.

Menurutnya, hal tersebut masih sah dalam suatu rangkaian penyidikan. Dan dilakukan sesuai koridor hukum.

“Dalam rangkaiannya dijelaskan bahwa jaksa sebagai penyidik masih melaksanakan tugas dan fungsinya. Sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku,” bebernya.

Terkait dengan surat panggilan tersangka dan adanya chat yang disampaikan, kata Andi, juga masih dalam koridor tindakan penyidikan.

“Apa yang dikemukakan ahli pada saat praperadilan haruslah berfikir positif dahulu. Karena masih menganut azas praduga tak bersalah,” terang dia.

Diungkapkan Kajari, seseorang belum bisa dikatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. “Sehingga apa yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka adalah suatu pandangan yang keliru,” pungkasnya lagi.

Hal itu ditegaskannya, menyangkut persepsi penasehat hukum tersangka. Yakni tentang pengertian dari suatu penyidikan dan hal-hal yang harus diterapkan sesuai dengan SOP penyidikan kejaksaan.

“Menurut kami, penasehat hukum tersangka seharusnya legowo, menerima. Dan menghormati hal-hal yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan,” imbuhnya.

Tersangka Sudah Gunakan Haknya

Andi Adikawira Putera merinci, bahwa secara hukum, tersangka sudah menggunakan haknya. Yakni melalui upaya praperadilan.

“Jadi seharusnya penasehat hukum tersangka MTL yang kalah di pra peradilan. Menghormati keputusan hukum berkekuatan tetap,” jelasnya lagi.

Pihak Kejaksaan Negeri Samosir juga menyayangkan sikap dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Kita membantah segala pernyataan penasehat hukum tersangka MTL di beberapa media,” tegas Andi Adikawira.

Proses hukum di praperadilan menurutnya, sudah dilalui sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Maka proses itu harus dihormati, dan tidak mengemukakan pernyataan secara sepihak,” tandas dia.

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kunjungi Galeri Ulos Hutaraja, Kahiyang Ayu Terkesima Bagaimana Cara Pembuatan Ulos

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengunjungi Galery Ulos Hutaraja yang berada...