mimbarumum.co.id – Polsek Medan Helvetia membekuk seorang anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Pelaku berinisial AF (29), warga Medan Helvetia.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor dengan menggunakan kunci T, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Ia menyebutkan, saat pelaku AF (29) melakukan aksinya, terlihat oleh petugas Tekab Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli di Jalan Balai Desa, Selasa, 7 Desember 2021, sekira pukul 11.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah beraksi sebanyak 9 kali. Tujuh kali di antaranya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan 2 kali melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap sepeda motor. Hasil kejahatannya ia jual kepada R alias K.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun penjara.
Sumber : medanbisnisdaily.com