mimbarumum.co.id – Aneh bin ajaib, Inspektorat Kabupaten Samosir tidak mampu membeberkan data pengembalian selisih belanja Simadu. Walaupun kasus Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu) yang kini ditangani Kejari Samosir. Merupakan temuan Inspektorat pada tahun 2017.
“Kami tidak bisa membeberkan data itu. Karena merupakan dokumen negara,” sebut Kepala Inspektorat Samosir, Gomgom Naibaho, kepada mimbarumum.co.id, Senin (13/12/2021) di kantornya.
Di hadapan beberapa stafnya termasuk Sekretaris Inspektorat, ia berbelit-belit ketika ditanya jumlah desa yang sudah melakukan pengembalian ke rekening desa. “Karena ini kejadian 2017, jadi dokumennya ada di beberapa Irban,” kata Gomgom lagi.
Anehnya lagi, dia menyebut bahwa persoalan itu ada ketika Kepala Inspektorat Samosir masih dijabat Waston Simbolon.
Kalau Inspektorat Samosir tidak mampu memberikan data secara terbuka, terkait jumlah desa yang sudah melakukan pengembalian, maka kasus Simadu ini semakin rumit.
Berdasarkan informasi dihimpun, terkait kasus Simadu, pihak Inspektorat Samosir juga pernah diperiksa Kejari Samosir.
Reporter : Robin Nainggolan