Implementasi Perizinan Ekspor Impor Melalui Sistem INSW

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021; tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. Berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm). 

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini. Maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah di cabut. Dan di nyatakan tidak berlaku lagi.

Namun, perizinan berusaha yang telah terbit berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Pengaturan selengkapnya mengenai ketentuan ini ada dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor. Berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm). Yaitu pengajuan perizinan melalui SINSW.

- Advertisement -

Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi. Perizinan ekspor impor, lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW.

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan. Khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang terbit dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). Dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Kendala

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem. Yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.

Hal ini menyebabkan permohonan pengajuan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat proses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis. Dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan berlaku, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke SINSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan di kembalikan (rollback) karena tidaklengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan.  Kemudian 1.608 permohonan telah terbit. Dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan lantaran aturan. Tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu.

Reporter : Siti Amelia/Rilis

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

INALUM Dorong Kolaborasi Global dalam Industri Aluminium di Fastmarkets Bauxite & Alumina 2025

mimbarumum.co.id – Dalam rangkaian acara Fastmarkets Bauxite & Alumina Conference 2025 yang berlangsung di Miami, Welcoming Dinner bertema “Indonesian...