mimbarumum.co.id – Polres Tapsel menetapkan dua orang tersangka KH (35) dan RH (34) yang merupakan ayah kandung dan ibu tiri.
Pasangan suami-istri itu jadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawa umur. Bertempat di daerah Paluta (Padang Lawas Utara). Dengan korban bocah sekitaran enam tahun berinisial RH.
Kedua pelaku sudah diamankan petugas. Yaitu, KH ayah kandung korban dan R ibu tiri korban. Keduanya merupakan warga Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta, Sumut.
Selain itu, pihak Polres Tapsel juga menjelaskan bahwa kakak korban juga ikut saat menganiaya. Namun, lantaran masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Aniaya Gunakan Karet
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dugaannya, KH menganiaya anak kandungnya menggunakan karet. Karet itu pelaku gunakan untuk menjepret bagian tubuh korban.
“Jadi, karet tersebut diselentik ke bagian tangan, dada dan kaki,”ujarnya bersebelahan dengan Wakapolres Tapsel, Rabu (8/12/2021) saat Konfrensi Pers.
Kapolres menjelaskan penganiayaan itu yang berada di Wilayah Paluta sejak bulan November Silam tahun 2021. Yang dilakukan RH ibu tirinya.
Gara-gara habisi nasi dan lauk di rumah anak menjadi pelampiasan yang dibuat ayah kandung dan ibu tirinya. Kekejian itu sudah berulang-ulang ia lakukan.
Pengakuan dari tersangka ketika hendak sampai rumah nasi dan lauk sudah habis. Makannya terjadi kekerasan terhadap si korban.
Roman menambahkan kenapa terjadi sampai menyiksa korban yang umurnya sekitar 6 tahun. Dikarenakan pihak keluarga tersebut faktor terjadi kekurangan ekonomi.
Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Obat anti nyamuk bakar, satu potong karet ban dalam sepanjang 40 sentimeter, satu alat obat anti nyamuk bakar.
Adapun pasal yang kita persangkakan terhadap tersangka pasal 80 ayat 1 dan 4 junto pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak atau 351 KUHPidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Selain itu, keduanya juga terancam membayar dan denda paling banyak Rp 72.000.000. Pidana ditambah sepertiga karena kan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya,” pungkas AKBP Roman Smarada.
Reporter : Rizal Nasution