mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Syaiful Ramadhan mengharapkan Perda RTRW yang baru disahkan dapat menjadi payung hukum dan panduan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Medan.
Ia mengharapkan Perda tersebut dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan kedepan. Sehingga, Kota Medan dapat lebih maju, bersih, bebas macet dan bebas banjir bisa terwujud.
“Dengan Ranperda RTRW ini, nantinya Kota Medan sudah terbebas dari masalah banjir. Ingat, bahwa rentang waktu RTRW adalah 20 tahun. Pada tahun 2041 situasi Medan akan sangat jauh berbeda,” katanya.
Dia berkeyakinan akan ada lonjakan angka penduduk, tingginya angka pencari kerja, pertumbuhan ekonomi dan bisnis dan pembangunan gedung – gedung.
“Sehingga jika tidak diantisipasi sejak dini, maka permasalahan banjir akan semakin parah dan tidak terkendali,” tegasnya.
Makanya dia berpendapat untuk menyelesaikan persoalan banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan .Apalagi Hujan deras yang terjadi hanya beberapa
jam saja mengakibatkan banjir, mengakibatkan banyak warga pengguna jalan terganggu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan jauh hari menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda hampir di seluruh wilayah Kota
Medan beberapa waktu lalu.
“Tidak hanya banjir di inti Kota, FPKS juga menyampaikan agar Pemko Medan mewaspadai gelombang air pasang rob yang beberapa hari mendatang akan menyerang
seluruh kelurahan yang ada di kecamatan Medan Belawan, kelurahan nelayan indah di wilayah Kecamatan Medan Labuhan, kelurahan Labuhan Deli dan kelurahan
Paya Pasir di Kecamatan Medan Marelan,” tegasnya, kemarin.
Reporter : Djamaluddin