
mimbarumum.co.id – Ketua Komisi A DPRD Hendro Susanto secara resmi mengumumkan nama 5 komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2021-2025. Dewan mengklaim, proses pemilihannya berjalan demokratis.
Hendro menceritakan bahwa anggota dewan yang duduk di Komisi A menggunakan sistem musyawarah mufakat dalam menentukan lima anggota KIP. Meski sebelumnya ada juga yang menginginkan pemilihan dilakukan secara voting.
“Insya Allah prosesnya sangat demokrasi dan musyawarah mufakat,” ujar Hendro kepada wartawan, Rabu (1/12).
Selain memilih lima nama, menurut dia, Komisi A juga menentukan calon anggota KIP peringkat enam sampai 15 yang akan menjadi cadangan.
“Seandainya di antara lima orang ini ada berhalangan tetap misalnya meninggal atau maju dalam pencalegan atau dia punya tugas yang lain, maka digantikan nomor enam sampai 10, dan seterusnya, ini sudah menjadi keputusan di Komisi A. Jadi clear,” ungkapnya.
Seperti diketahui Komisi A DPRD Sumut telah menetapkan lima calon anggota KIP Sumut periode 2021-2025 terpilih, yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, Muhammad Syafii Sitorus.
Reporter : Djamaluddin