mimbarumum.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang atas meninggalnya Hendra Syahputra tahanan kasus cabul yang diduga dianiaya.
Keenam orang yang tersebut, salah seorangnya kepala kamar yang diduga meminta sejumlah uang pada kelurga korban, dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya Hendra Syahputra dengan kondisi penuh dengan luka lebam.
Adapun identitasnya, berinisial T (35), warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor; WS (20), warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat; J (25), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai; NP (21), warga Jalan Aluminium, Gang Jambu, Kecamatan Medan Timur; HS (45), warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur; dan HM (44), warga Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat.
“Saat ini keenam tahanan sedang kita periksa untuk mengungkap kasus kematian tahanan Hendra Syaputra,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Kamis (25/11/2021).
“Sebagai rasa turut berduka cita, secara pribadi maupun institusi, saya sudah mendatangi rumah duka di Kompleks Taman Setia Budi Indah,” sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.
Firdaus mengungkapkan, penyidik tengah menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, untuk mengetahui penyebab meninggalnya tahanan tersebut.
“Awalnya Hendra Syaputra pada Senin (22/11) pukul 10.00 WIB mengalami demam, lalu dibawa ke URKES Polrestabes Medan untuk mendapatkan pengobatan. Kemudian, pada Tanggal 23 November sekira pukul 03.30 WIB dini hari, demamnya semakin tinggi hingga akhirnya pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawatnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Firdaus berharap kepada keluarga dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Kami akan usut tuntas dan ungkap secara transparan atas meninggalnya tahanan tersebut,” pungkasnya.
Sumber : Medancyber.com