mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Demikian kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang tersiar secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku, sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan. Sesuai dengan tenggang waktu, sebagaimana dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang, untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, sejak MK mengucapkan putusan tersebut. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang tersebut, UU Cipta Kerja itu tidak berlaku,” ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, pihaknya tidak membenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Sumber : Antara