Wapres Harap Sumut Bebas Korupsi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan agar Pemerintah Daearh (Pemda) mendirikan MPP. Sebab Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang mewajibkan daerah membuat Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Saya dengar di Sumut belum ada MPP di kabupaten/kota. Oleh karena itu kami imbau supaya segera bentuk di semua kabupaten/kota,” kata Wapres Ma’ruf Amin, saat memimpin rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/11).

Wapres mengatakan, pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi. Sehingga, harapannya, pelayanan publik yang dapat terlayani dengan baik, sederhana, cepat dan mudah. Seiring dengan teknologi yang sudah semakin maju dan masif.

“Harus dirikan pelayanan yang meliputi pelayanan perizinan. Perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.

Selain itu, Wapres Ma’ruf Amin juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tujuh tahun berturut-turut.

“Saya harap capaian ini bisa terus mengiringi tata kelola yang semakin profesional efektif efesien bersih dan tentu juga bebas korupsi,” pungkasnya.

Sumber : waspadaonline.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Akpol Ninawati Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

mimbarumum.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli,...