Diinformasikan Terima Fee Proyek Rp 50 Juta, Kades Sitamiang Membantah

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jargon Pro Perubahan yang Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom gaungkan mendapat tantangan baru.  Karena ada informasi beredar, seorang Kades di duga terima uang fee proyek.

Informasi wartawan terima, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Onan Runggu, di sinyalir terima uang fee proyek sebesar Rp 50 juta.

Warga yang meminta namanya tidak di tulis wartawan, Jumat (5/11/2021) di Pangururan mengatakan, oknum Kades Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu berinisial MG. Dia sudah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pelaksana proyek.

Proyek di maksud berada di Kecamatan Onan Runggu dengan sumber anggaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir. “Proyek rehabilitasi salah satu gedung Sekolah Dasar di Sipira,” terangnya.

- Advertisement -

Menurutnya, MG merupakan seorang koordinator. Walaupun tidak merinci kordinator apa. “Akibat masalah ini, kegiatan pembangunan sekolah terganggu progresnya sekarang,” sebut sumber kepada wartawan.

Secara singkat dia menerangkan juga, ketika uang pendahuluan proyek cair sebesar Rp 148 juta. Uangnya juga di serahkan kepada oknum Kades MG.

Kemudian Kades MG menahan uang Rp 50 juta. “Karena merasa tidak akan ada masalah. Si pelaksana kegiatan menyerahkan uang itu kepada MG,” jelasnya.

Saking kesalnya warga tersebut, persoalan ini akan di sampaikan kepada Ober Gultom yang merupakan ayahanda Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.

“Uang sebesar Rp 50 juta sudah kita serahkan. Tapi MG tetap mengganggu pelaksana proyek,” tuturnya.

Progres pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah yang sedang di kerjakan sekarang ini, kata dia, akan mengalami keterlambatan apabila MG tetap mengganggu kegiatan di lapangan.

Gaung “Pro Perubahan” yang di gembar-gemborkan Bupati Samosir, sepertinya sedang di uji. Persoalan ini perlu di telusuri sampai ke akarnya.

Mafia Proyek

Hal ini merupakan fakta yang harus mendapat perhatian pihak berwajib di Kabupaten Samosir. Apakah seorang Kepala Desa bisa menjadi mafia proyek?

Selanjutnya, apakah dasar Kepala Desa MG menerima fee proyek sebesar Rp 50 juta? Aparat hukum perlu menelusuri masalah ini dengan serius.

Kades Sitamiang Marsangkap Gultom ketika di konfirmasi wartawan mengatakan, tidak pernah menerima fee proyek Rp 50 juta itu.

Dia menjelaskan, sebagai Kepala Desa mengerti aturan dan tak pernah mencampuri masalah proyek.

Dia juga mengungkapkan, kalau ada orang tak bertanggungjawab menyebarkan informasi yang tak benar. Dan perlu mengetahui siapa orangnya. “Kita harus cari itu,” tandasnya.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...