mimbarumum.co.id – PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Padang Lawas Utara menjalani sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp. Terkait dengan Gugatan WALHI atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan kepemilikan orang utan sumatera (pongo abeli) milik oleh PT NAN, Selasa (2/11/2021).
Majelis Hakim, Irpan Hasan Lubis, S.H.,M.H, Afrizal Hady, S.H., M.H., Husnul Tambunan S.H., M.H. bersama Sri Budiwaty Purba,SH panitera PN Padang Sidimpuan.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Afrizal Hady ,S.H.,M.H., meyampaikan bahwa perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan WALHI yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya dari LBH Medan; karena menguasi Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang-undang bukan merupakan perbuatan melawan (onrechtmatigedaad).
Karena keberadaan Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang. Khususnya orangutan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang SAH yang di titipkan sementara oleh BKSDA Medan. Dalam hal ini juga menjadi turut tergugat. Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang di ajukan tergugat PT. NAN dan Bukti Surat dari BAKSDA Sumut serta keterangan Saksi Tergugat.
Penitipan Satwa tersebut oleh terrgugat (BBKSDA Sumut) kepada tergugat PT. NAN. Dengan alasan jika Satwa tersebut dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang di titipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.
Sebelumnya juga PT. NAN telah di laporkan ke Mabes Polri karena di duga memiliki Satwa yang di lindungi oleh Undang undang tanpa ijin Dan oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu telah di hentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta, menjelaskan, sidang putusan ini sudah selesai. Sesuai dengan amar putusan yang di bacakan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. Mereka menolak gugatan Penggugat Walhi.
Selanjutnya Kuasa hukum PT. NAN sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang majelis hakim putuskan dalam perkara ini.
“Ini adalah perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik,” tutur Tirta, SH.
Dia menambahkan dalam perkara sidang putusan ini tidak ada kalah dan menang. Semua untuk kepentingan umum dan kemajuan serta pembangunan Kabupaten Paluta.
Kuasa Hukum PT. NAN menyampaikan juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Padang Lawas Utara; dan seluruh Kepala Dinas khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BBKSDA Sumut. Lantaran telah mendukung dan memberi ijin kepada PT. NAN sebagai Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa Mini Zoo.
Ucapkan Syukur
Sementara itu, Manager Umum PT Nusantara Alam Nusantara ( NAN ) Sony Setiawan mengungkapkan rasa syukur dengan telah berakhirnya perkara ini. Dan PT Nuansa Alam Nusantara akan berencana memperbaiki jika masih ada kekurangan yang berada di Mini Zoo. Baik secara teknis maupun non teknis.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku, Insha Allah jika sudah siap mini zoo akan siap untuk beroperasi dan kita buka secara umum. Dan menunggu keputusan dan instruksi dari Direktur PT. NAN, Bapak Dolok Biantara Siregar,” terang Sony.
Karena menurut Sony masyarakat sudah menanyakan operasional tempat wisata kebun binatang mini tersebut.
Menurutnya, warga berharap agar dapat menjadi wisata edukasi untuk anak didik dan masyarakat pada umumnya. Serta menambah pendapatan Kabupaten Paluta membangun ekonomi rakyat dan menyerap tenaga kerja.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Siti Murni