mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu mengingatkan jajarannya untuk berkerja di kantor setelah Kota Medan berstatus level 1.
Kajati Sumut menyampaikan saat apel di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution, Senin (1/11), bahwa kegiatan apel pagi sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan sekalian cek kesehatan seluruh pegawai.
“Seluruh pegawai diharapkan bekerja dari kantor dikarenakan Kota Medan sudah proses peralihan dari level 2 ke level 1 penanganan Covid-19 dan sudah tidak ada lagi WFH,” tegas IBN Wiswantanu.
Ia pun menekankan kepada bawahannya, harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan (5M) secara ketat dalam setiap aktivitas.
“Tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobiltas (5M),” pesannya.
Disamping itu, Kajati menyebutkan, kepada semua Kejari dan Cabjari agar maksimal dalam menerapkan penyelesaian perkara dengan program Jaksa Agung RI.
“Yaitu penerapan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif atau restoratif justice,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik