mimbarumum.co.id – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Sumut pada bulan Agustus 2021 turun 244 poin mencapai rata-rata 27,43 persen. Daripada Juli 2021 sebesar 29,38 persen.
“Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya. TPK Agustus 2021 turun 1,95 poin dari 29,38 persen bulan Agustus 2020; menjadi 27,43 persen pada Agustus 2021,” ujar Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sumut Dinar Butar-Butar, Jumat (1/10/2021).
Dia juga menjelaskan pada Agustus 2021, TPK tertinggi terjadi pada hotel bintang 5 yaitu mencapai 36,33 persen. Sedangkan TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 14,42 persen. Jika membandingkan dengan TPK bulan Agustus 2020, kenaikan terjadi pada hotel bintang 5 sebesar 1,60 poin.
Sementara itu hotel bintang 3 mengalami penurunan sebesar 4,88 poin, hotel bintang 2 turun sebesar 2,84 poin, hotel bintang 1 sebesar 1,48 poin dan hotel bintang 4 turun sebesar 0,75 poin.
Sementara secara agregat, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia di hotel berbintang bulan Agustus 2021 mencapai 1,57 hari. Turun 0,01 poin daripada bulan Juli 2021.
Pengamatan secara parsial, rata-rata lama menginap tamu asing bulan Agustus 2021 mencapai 7,97 hari. Naik sebesar 4,61 poin daripada bulan Juli 2021 dan rata-rata lama menginap tamu Indonesia bulan Agustus 2021 mencapai 1,56 hari. Naik sebesar 0,01 poin dari bulan sebelumnya.
Rata-rata lama menginap tamu asing bulan Agustus 2021 yang mencapai 7,97 hari, mengalami kenaikan 5,37 poin dibanding bulan Agustus 2020 sebesar 2,60 hari. Sementara itu rata-rata lama menginap tamu Indonesia mengalami penurunan 0,07 poin yaitu dari 1,63 hari pada bulan Agustus 2020 menjadi 1,56 hari pada bulan Agustus 2021.
“Secara gabungan, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia bulan Agustus 2021 mengalami penurunan 0,07 poin dari periode yang sama tahun sebelumnya,” tukasnya.
Editor : Siti Murni