Jaksa Tuntut Mati Oknum Polisi Cabul dan Jagal

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan, AIPDA Roni Syahputra.

Pasalnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua wanita, yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta dikarenakan timbulnya nafsu dari Roni Syahputra.

“Oleh karenanya, meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Bastian pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9).

Jaksa dalam pembacaan nota tuntutannya, menilai perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu, salah seorang korban masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya diuraikan, kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

“Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska, “kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP mu, nanti kukabari”. Korban pun memberikan nomor handphonenya,” sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Malam harinya, lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban. Tapi, korban menolak.

Sepekan kemudian, terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

“Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Cemara Asri dan memutar arah ke Jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik, tidak jauh dari Hotel Miyana di Jalan Haji Anif, Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Delserdang.

Dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil, terdakwa mengatakan kepada korban Riska kalau uang dan hapenya akan diambil nanti.

“Jangan gitulah Pak,” sergah Riska.

Tapi, karena terdakwa sudah sangat bernafsu melihat Riska, terdakwa pun menarik tangan korban. Sempat terjadi pelecehan di dalam mobil.

Korban sempat melawan, tapi kalah kuat dengan terdakwa. Bahkan, terdakwa melepaskan pukulan dan memborgol leher korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu untuk diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.

“Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” beber JPU.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

“Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” terang JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.

“Selanjutnya sekira pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa pun berniat menghabisi nyawa kedua korban korban,” beber JPU.

Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.

Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon mahoni. Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...