mimbarumum.co.id – Kepala Lapas (Kalapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno mengapresiasi tuntutan mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nurhayati Ulfia terhadap narapidana Khalif Raja Bin Sundari dinilai terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kilogram (Kg) dari Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan.
“Terkait tuntutan pidana mati yang diberikan JPU dari Kejari Medan kepada narapidana Khalif Raja, kita sangat setuju sekali atas hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang masih melakukan tindak pidana narkoba,” kata Erwedi Supriyatno kepada wartawan, Rabu (25/8).
Kalapas menyampaikan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2020, pada saat itu saya baru serah terima dengan pejabat lama dan ada komunikasi dengan Mabes Polri.
“Kita kerja sama, selanjutnya, Mabes Polri datang ke Lapas dan kita serahkan warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menerangkan ini bentuk kerja sama kita dengan Mabes Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Selanjutnya, kemarin prosesnya sudah sampai tingkat penuntutan.
“Jadi, kami sangat setuju sekali dengan tuntutan pidana mati untuk yang bersangkutan dan kami sangat mengapresiasi atas hukuman tersebut apabila yang bersangkutan terbukti melakukan peredaran Narkotika,” tegas Erwedi.
Terkait untuk pengamanan kedepannya, Kalapas Erwedi Supriyatno menyebutkan, bahwa para narapidana yang ada di Lapas Klas 1 Medan Tanjung Gusta akan mendapatkan pengawalan lebih ekstra dari petugas Lapas.
“Untuk warga narapidana yang dihukum mati, apabila putusan sudah inkrah, kita akan secepatnya memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja Bin Sudasri (23) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia di Pengadilan Negeri (PN) Meda.
Warga Jalan Menteng Indah, Medan Area ini dinilai terbukti menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik