mimbarumum.co.id – Rahmaddani (31), warga Jl Perjuangan, Gg Perjuangan 4, Batang Kuis dan M Harun Alrasid Pasaribu (48), warga Jl Datuk Kabu, Pasar II, Gg Raja, Percut Sei Tuan, apes. Belum sempat menikmati sabusabu yang baru dibeli, keduanya ditangkap polisi. Kini, dua sekawan yang berprofesi sebagai tukang botot ini mendekam di penjara.
Keduanya diamankan anggota Polsek Medan Baru di Jl Batuk Kabu, Pasar III, Kec Percut Sei Tuan, Kamis (12/8) lalu, pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, petugas Polsek Medan Baru curiga melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mengendarai Yamaha Mio biru. Polisi pun menghentikan laju sepeda motor kedua tersangka.
Baca juga :Â Tiga Tersangka Pencurian di Rumah Advokad Binjai Diringkus Polisi
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap Rahmaddani, ia berusaha membuang suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah dilihat dan diambil petugas, ternyata benda itu sebungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu,” ungkap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Selasa (24/8) sore.
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Medan Baru berikut barang buktinya.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengakui kalau sabu tersebut baru saja dibelinya dengan cara patungan. Mereka membeli di Jermal 15 seharga Rp50 ribu. Rencananya, sabu itu akan digunakan di rumah tersangka,” urai Iptu Irwansyah. (c)
Editor : Jafar Sidik