mimbarumum.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kabupaten Asahan bersama tokoh agama keluarkan edaran surat imbauan.
Surat yang ditandatangani secara bersama tersebut, berisikan tentang kebijakan menggelar Sholat Idul Adha di masjid. Serta pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, dan pelaksanaan malam takbiran.
“Semua kegiatan harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Supaya kita semua terhindar COVID 19,” ujar Bupati Asahan melalui juru bicaranya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, Minggu (18/7/2021).
Rahmat menjelaskan surat imbauan memuat aturan untuk empat kegiatan yaitu kegiatan malam takbiran menyambut Idul adha 1442 H, penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, pendistribusian daging kurban.
Baca juga : DPC PPP Sidimpuan Salurkan Puluhan Paket Sembako ke Pedagang Terdampak PPKM
Menurut Kadis Kominfo, surat edaran yang dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Sehingga meskipun diperbolehkan sholat Idul Adha, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya menekan wabah penyebaran Covid 19.
Intinya semua pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan COVID 19 secara ketat.
Editor : Siti Murni