mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Demi menimilisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kajari Medan ini tidak hanyak sekadar beretorika dan menyampaikan testimoni. Atas dasar itu, ia langsung mengeluarkan beberapa kebijakannya demi suksesnya PPKM Darurat.
Teuku Rahmatsyah, Minggu (18/7) kepada wartawan mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan dan mewajibkan seluruh jajarannya baik jaksa ataupun pegawai di lingkungan Kantor Kejari Medan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
Tidak sampai disitu, Rahmatsyah yang merupakan mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh memberlakukan kerja dari rumah dan membatasi jumlah pegawai yang memasuki Kantor Kejari Medan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan instansi lain di PTSP di mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB yakni setiap hari Senin sampai hari Jumat. Sedangkan untuk pegawai Kejari Medan hanya 25 persen yang boleh masuk kantor dan 75 persen bekerja di rumah (WFH),” katanya.
Dia pun tidak mau kecolongan terhadap profesionalitas jajarannya dalam menyelesaikan tugas yang ada. Rahmatsyah mengingatkan bawahannya untuk bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Selama PPKM Darurat kita tetap harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing, khususnya dalam pelayanan ke masyarakat, baik itu secara tatap muka atau melalui sistem online,” tuturnya.
Mantan Kajari Pamekasan memahami angka peyebaran Covid-19 di Kota Medan terus bertambah. Untuk itu lah, Kejari Medan mendirikan Posko PPKM Darurat untuk memantau dan menyelesaikan persoalan hukum yang muncul.
“Pendirian Posko PPKM Darurat untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya di Kota Medan yang terus bertambah. Posko PPKM tersebut, bertugas untuk memonitor pelaksanaan di lapangan menyangkut penegakan hukum dan juga pelanggaran peraturan PPKM darurat di Kota Medan,” ungkapnya.
Disamping itu, Teuku telah menyiapkan piket dan tenaga jaksa serta tata usaha sebanyak 4 orang yang selama PPKM Darurat mereka tetap bekerja walaupun hari Sabtu dan Minggu.
Untuk kantin di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rahmatsyah menyelaraskan aturan yang tertuang dalam aturan PPKM Darurat, bahwa tidak melayani makan minum ditempat, tetapi diperbolehkan buka dengan take away atau makanan harus dibawa pergi.
Kajari Medan ini pun mengaku bekerja sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung nomor B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan para Kajati dan Kajari agar mendukung PPKM Darurat.
“Pada instruksi Jaksa Agung juga disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” tandasnya.(*)
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik