mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dari hasil perkara korupsi dengan terpidana Adelin Lis.
Pasalnya, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, hasil denda dan uang pengganti diperoleh dari Adelin Lis yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembalakan liar di Hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan yang amar putusannya yaitu : menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Menghukum terdakwadengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Bondan Subrata kepada wartawan, Kamis (15/7).
Ia mengungkapkan, pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 119 miliar lebih dan US$ 2.938.556,24.
Ditegaskan Bondan, bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti
Kasi Intel menerangkan, bahwa penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali anak dari terpidana dan Adenan Lis saudara kandung terpidana dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan rincian sebagai berikut. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar sebagai pembayaran denda, 1 buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis,” tandasnya.(*)
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik