mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Pelimpahan perkara terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan Rektor UINSU Saidurrahman, Pejabat Pembuat Komitmen Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo yang diterima langsung oleh panitra muda Pengadilan Tipikor Medan.
Kasi Intelijen, Bondan Subrata menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.
“Yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98,” jelas Bondan, Jumat (9/7).
Kasi Intelijen Kejari Medan itu menambahkan, setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut, maka selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai.
Para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Subsidir Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukas Bondan.(mc)
Editor : Jafar Sidik