mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan kematian dan manfaat beasiswa oleh BPJS kepada ahli waris perangkat desa yang telah meninggal dunia.
“Santunan ini sangat bermanfaat bagi para ahli waris. Terlebih pada kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” sebut Sekdakab Jabiat Sagala kepada mimbarumum.co.id, Rabu (23/6/2021) di Pangururan.
Ia mengatakan, penerima santunan harus tetap bersyukur dan semangat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. “Bagi pelajar penerima beasiswa tetap semangat meraih cita-cita,” sebut Jabiat.
Terkait kondisi pandemi Covid-19 hingga saat ini penyebarannya masih tinggi. Dia meminta warga untuk saling menjaga dan melaksanakan prokes dengan ketat.
“Satgas penanganan Covid-19 agar lebih proaktif dalam melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Menurutnya, perlu tressing ke cluster-cluster perkantoran yang memungkinkan menjadi cluster baru penyebaran.
Tanggung Jawab Negara
Sementara, Kepala Cabang BPJS Pematang Siantar, Andi Widya Leksana menyampaikan, penyelenggaran jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
“Secara keseluruhan, jumlah manfaat beasiswa sampai sat ini yang sudah dibayarkan kepada ahli waris di wilayah Kabupaten Samosir sebanyak 4 anak dengan total Rp. 297 Juta,” bebernya.
Penerima manfaat santunan BPJS yakni, Newi Kenro Sihotang sebesar Rp. 42 juta ahli waris dari Tagor Leonardus Tamba, Perangkat Desa Parsaoran.
Poltak Tamba dan Grace Tamba anak dari Tagor Leonardus Tamba, Perangkat Desa Parsaoran masing masing mendapat Rp. 1,5 juta per tahun hingga Perguruan Tinggi.
Ratna Sinaga mendapat santunan sebesar Rp. 42 juta yang merupakan ahli waris dari Robert Sidauruk, Perangkat Desa Simanindo.
Selanjutnya, Umur Adelina Siauruk anak dari Robert Sidauruk mendapat Rp. 3 juta per tahun hingga ke Perguruan Tinggi dan Irma Rosyanti Sidauruk anak dari Robert Sidauruk mendapat Rp. 12 juta per tahun.
Kemudian, Eva Lenni Hutapea ahli waris dari Mangihut Situmorang Perangkat Desa Pamutaran mendapat santunan Rp. 24 juta.
Melina Gultom ahli waris dari Pentan Pakpahan, Perangkat Desa Pardomuan mendapat santunan Rp. 24 juta.
Penerima selanjutnya, Renna ahli waris dari Sarulian M. Simbolon, Perangkat Desa Parmonangan mendapat santunan sebesar Rp. 42 juta.
Menanti Simbolon ahli waris dari Rianto Simbolon, Perangkat Desa Sijambur dan Denna Simarmata ahli waris dari Rudi Sihaloho, Perangkat Desa Huta Bolon mendapat santunan Rp. 42 juta.
Editor : Siti Murni