Pemilik Gudang Ganja 139 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41), terdakwa kepemilikan 139 kilogram ganja yang ditemukan di gudang kapur, dijatuhi hukuman seumur hidup, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6).

“Menjatuhkan Terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ali Tarigan, Ketua Majelis Hakim.

Menurut hakim, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” jelas Hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Namun, atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau menggunakan banding.(*)

Reporter : Japs

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Rahmadi

mimbarumum.co.id - Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi (pemohon) meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara,...