Polsek Delitua Ringkus 2 Tersangka Curanmor

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sekira Pukul 05.30 WIB, Minggu (13/06/2021).

Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan korban bernama Irwansyah. Kapolsek Delitua, Kompol Zulkarnain, pun memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Martua Manik dan anggotanya untuk langsung menuju ke TKP. Rekaman CCTV diperiksa. Hasilnya, diketahui identitas kedua pelaku. Masing-masing bernama: Saidam Hanafi Barus (21) dan Muhammad Alif (16). Kedua tersangka pun akhirnya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter : Rasyid
Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dalam Tempo 3 Pekan, 712 Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres/Polresta/Polrestabes mengungkap sebanyak 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan...