mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi memvonis 2 tahun dan 7 bulan penjara. Terhadap dua terdakwa terjerat kasus pemalsuan surat tanah milik almarhum Razali alias Kencok.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, di Ruang Candra, Rabu (2/6/2021).
Majelis hakim menilai hal yang meberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Putusan hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Alfian Ziawa. Yakni yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun penjara. Majelis pun memberikan waktu selama 7 hari. Baik kepada terdakwa dan JPU untuk mengambil sikap atas vonis.
Sementara, Roy Fernando Salim Sinaga, Kuasa hukum korban Doddy Razali anak kandung almarhum Razali alias Kencok, mengapresiasi hakim PN Tebing Tinggi yang telah memberikan keadilan.
“Saya mengapresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan jaksa penuntut umum. Bahwa kita sudah mendapatkan putusan vonis 2 tahun 7 bulan terhadap terdakwa Alang dan Tibo. Jadi di sini kami sangat apresiasi dan berterima kasih kepada majelis karena telah memberikan keadilan kepada korban,” tutur Roy kepada mimbarumum.co.id, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, kuasa hukum dari Kantor Hukum Pro Juctice & Associates juga mengingatkan kembali bahwa tindakan ini bukan hanya melibatkan terdakwa Alang dan Tibo. Jelas pasti orang lain juga.
“Jadi kami berharap kepada penyidik nantinya untuk mengungkap lagi pelaku-pelaku yang lain. Ini permohonan kami terhadap penyidik Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfin Ziawa dalam berkas dakwaan membeberkan bagaimana awal terjadinya tindak pidana pemalsuan surat tanah. Yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Berohol, Bajenis, Tebingtinggi.
Almarhum Razali alias Kencok, bersama istrinya Tio Lai Moi bersama empat orang anaknya bernama Nonni, Yenni, Doddy Razali (saksi pelapor) telah menempati rumah di atas tanah tersebut.
“Bahwa sejak tahun 1998 ayah saksi korban. Yaitu Razali dan ibu saksi korban pisah ranjang,” ucap JPU.
Paska pisah ranjang itu, Kencok tetap tinggal di rumah di Jalan Setia Budi tersebut bersama dengan kakak saksi korban, Nonni.
Sementara, Doddy Razali bersama kakaknya bernama Yenni dan Willy memilih ikut dengan ibu mereka. Dan tinggal di Jalan KF Tandean Gang Sri Wangi, Tebingtinggi Kota.
Tinggal Terpisah
Meski tinggal terpisah, namun diantara kakak beradik itu tetap terjalin komunikasi yang baik.
Dalam paparan JPU, diungkap bahwa selain Kencok dan Nonni, ternyata adik kandung Kencok bernama Tibo (terdakwa) atau bibi saksi korban juga bertempat tinggal di rumah tersebut.
Selain itu, ada juga adik saksi korban bernama Tan King Huang serta istrinya bernama A Tek dan anak-anaknya.
Melihat kondisi Kencok yang sedang sakit, ungkap jaksa, timbul niat terdakwa A Lang dan terdakwa Tibo untuk menguasai rumah milik Razali yang terletak di Jalan Setia Budi itu.
Tanpa sepengetahuan Kencok, terdakwa A Lang dan terdakwa Tibo membuat surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tertanggal 5 September 2006 antara Razali sebagai pihak I dengan terdakwa Tibo sebagai pihak II.
Dalam surat tersebut dituangkan bahwa Razali telah menerima ganti rugi atas sebidang tanah miliknya itu dari Tibo.
Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi tersebut seolah-olah ditandatangani Kencok sebagai pihak I dan Tibo sebagai Pihak II. Tanpa menyebutkan jumlah uang ganti rugi yang diberikan oleh terdakwa Tibo.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban sebagai ahli waris mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Kedua terdakwa melanggar Pasal 263 (1) Subs Pasal Subs Pasal 263 (2) KUHPidana,” tukas JPU pada sidang sebelumnya.
Editor : Siti Murni