
mimbarumum.co.id – Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap mendapat eksekusi bebas. Dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015. Yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.
“Bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian melalui Whats App, Selasa (1/6/2021) dini hari.
Sumanggar mengatakan, amar putusan menyatakan terpidana Rahudman terbukti melakukan tindak pidana dakwakan kepadanya. Akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsver volnging). Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menerangkan, bahwa pelaksanaan eksekusi oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Memimpin Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
“Rahudman Harahap dieksekusi bebas. Dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015. Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar,” ungkap Siagian.
Kasi Penkum mengutarakan, eksekusi bebas terpisah. Kemudian melakukan pada Senin, tanggal 31 Mei 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan, sekira pukul 22.30 WIB. “Proses pengeluaran berlangsung aman. Dan tampak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para kerabat terpidana,” tukasnya.
Editor : Siti Murni