mimbarumum.co.id – Polres Samosir berupaya memulihkan psikologi korban kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur. Polres kini menangani sebanyak 2 kasus.
Kapolres AKBP Josua Tampubolon memimpin mengungkapkan kasus pidana pencabulan. Dan tersangkanya sudah diamankan.
Kasus pertama, tersangka ES (57) warga Pangururan, Samosir. Dengan korban seorang anak perempuan berusia 6 tahun, yang masih duduk di kelas 1 SD.
Kasus kedua tersangka PMA (37) warga Simanindo, Samosir, dengan korban anak perempuan berusia 13 tahun.
“Dari 2 anak yang menjadi korban pencabulan tersebut, salah satunya merupakan anak keterbelakangan mental,” sebut Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melalui Kasubbag Humas, Iptu Marlan Silalahi, Senin (24/5/2021) di Pangururan.
Ia merinci, tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dengan tersangka ES (57) terjadi Kamis (6/5/2021), pukul 18.30 Wib.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah Polres Samosir bertindak cepat menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/127/V/2021/SMR SPKT, tanggal 10 Mei 2021.
“Sesuai hasil penyelidikan. Serta bukti yang cukup. Visum Et Revertum terhadap korban, menemuka robekan baru selaput darah,” sebut Iptu Marlan.
Menurutnya, sesuai keterangan korban dan saksi serta Visum Et Revertum yang saling mendukung. Akhirnya Polres Samosir menangkap dan menahan tersangka ES.
Selanjutnya ia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus terhadap anak berusia 13 tahun, keterbelakangan mental yang menjadi korban pencabulan.
“Untuk kasus ini, penangkapan terhadap tersangka PMA diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021,” bebernya.
Polres Samosir dikatakan Marlan, langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data dan saksi, selanjutnya meringkus PMA.
Diterangkan, bahwa pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 2 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tukas Kasubbag Humas Polres Samosir itu lagi.
Pendampingan untuk Pulihkan Psilokogi Korban
Dua peristiwa keji, pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Samosir ini, tentunya membuat para korban mengalami guncangan batin dan psikologis yang sangat berat.
Sehingga pendampingan kepada korban sangat dibutuhkan, untuk mengembalikan psikologis mereka.
Termasuk kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi pada korban saat ini dan dikemudian, perlu diantisipasi.
Untuk itu, selain menangani kasus pencabulan tersebut secara serius, Polres Samosir juga turut membantu pemulihan trauma korban. Apalagi korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga anak yang mengalami gangguan mental.
“Pemulihan kondisi kejiwaan anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan ini, melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Samosir dan psikiater,” jelas Marlan Silalahi.
Pendampingan ini menurutnya, ditujukan untuk mengembalikan kondisi psikologi korban setelah mengalami kejadian. “Sehingga diharapkan kedepan, para korban tetap semangat dalam menjalani hidup,” pungkasnya serius.
Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni