Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tangkap Anggota DPRD Sumut

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kejari Dairi menangkap, Anwar Sani Tarigan yang merupakan anggota DPRD Sumut. Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait dana perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran 2011 di Dairi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penangkapan dilakukan, Rabu (5/5/2021) di kediaman terdakwa. Yakni setelah adanya penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Hakim menggeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa. Sidang sedangkan bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Tim Kejaksaan Dairi langsung mengeksekusi terdakwa Anwar Sani Tarigan,” kata Sumanggar.

Sekadar diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Anwar Sani Tarigan pada rentang waktu antara 20 Oktober 2014 – 23 November 2014. Yakni diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Kegiatan dilakukan bersama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (berkas terpisah). Bertempat di Desa Simungun, Siempat Nempu Hilir, Dairi.

- Advertisement -

“Melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” urai JPU.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Tahun Anggaran 2011. Yakni mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah. Yakni bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 750.000.000.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010. Yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.

Rugikan Negara Rp 567.978.000

Akibat perbuatan terdakwa Anwar Sani Tarigan secara bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinagayang menggunakan dana di luar RUKK. Serta tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha. Sehingga telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­,” tukas JPU David Pangaribuan.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perkembangan Tersangka Nina Wati Dibantarkan, Kompolnas: Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

mimbarumum.co.id - Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas RI) telah menerima hasil klarifikasi dari Polda Sumut terkait perkembangan kasus penipuan...