mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28). Dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) kembali ditunda. Yakni hingga, Jumat (30/4/2021) mendatang.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut kembali belum bisa menghadirkan saksi di persidangan. Padahal menurut jadwal, agenda sidang hari mendengarkan keterangan dari Dani. Selaku saksi fakta dalam perkara ini.
“Maaf majelis hakim, kami belum bisa menghadirkan saksi. Kami sudah mencoba mendatangi rumah saksi, namun saksi tidak berada di kediamannya. Kami juga ada menerima surat pernyataan dari saksi Dani. Bahwa dirinya (saksi-red) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU Aisyah. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Jumat (23/4/2021) di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim Jarihat seketika berucap, bagaimana bisa saksi tidak bersedia memberikan keterangan. Coba sini saya lihat surat pernyataan saksi. “Saksi wajib hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan,” tegas Jarihat.
Jaksa Aisyah menjawab, untuk meminta waktu kembali. Agar diberikan kesempatan menghadirkan saksi. “Maaf majelis hakim, kami meminta waktu. Dan kami ingin mengajukan untuk persidangan depan agendanya saksi mahkota terlebih dahulu. Sembari menunggu saksi Dani dihadirkan,” sebut JPU.
Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota sembari mengingatkan agar saksi Dani wajib dihadirkan di persidangan.
Sementara itu, Aisyah yang dikonfirmasi wartawan terkait tidak hadirnya saksi. Dan surat pernyataan saksi tidak berkenan hadir. “Maaf ya, kalau mau konfirmasi langsung ke kantor saja,” katanya menjawab wartawan.
Kasi Penkum : Itu Hak Saksi
Sedangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi menyebutkan, jika saksi membuat surat pernyataan untuk tidak mau memberikan keterangan di persidangan. Menurutnya, itu hak saksi.
“Tetapi, jaksa harus tetap berupaya memanggil saksi ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP. Yakni yang ada di berkas perkara kasus pembunuhan tersebut,” imbuhnya.
Ketika ditanya terkait surat pernyataan saksi yang telah diterima oleh JPU, Sumanggar menyampaikan, mungkin saja surat itu diterima dari keluarga saksi. Atau bisa dari pengacaranya. Berarti kan JPU belum ketemu sama yang bersangkutan.
“Intinya, JPU harus tetap menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya di dalam persidangan. Yakni untuk mempertanggung jawabkan BAP dalam perkara kasus pembunuhan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Siti Murni