mimbarumum.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meminta Pertamina berhati-hati. Serta melakukan evaluasi atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menanggapi kenaikan harga BBM non subsidi. Yakni Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200. Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450. Kemudian Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
“Jangan tiba-tiba ada informasi begini. Agar bisa masyarakat menyikapinya. Ini evaluasi kepada Pertamina untuk kedepan harus berhati-hati. Terutama dalam meluncurkan sebuah kebijakan yang berkaitan dengan publik,” kata Abyadi Siregar kepada mimbarumum.co.id, Selasa (13/4/2021).
Abyadi mengungkapkam bahwa, selama ini diketahui kebijakan kenaikan tarif BMM Pertamina dari pusat. Kata Siregar, mestinya ini harus ada sosialisasi dulu ke masyarakat. Jangan justru dadakan begini kemudian membuat masyarakat menjadi panik.
“Jika Ombudsman melihat bahwa, mestinya jika ada kebijakan yang dilakukan pelayanan publik yang berkaitan dengan publik harusnya dikomunikasikan dulu ke masyarakat,” tegasnya.
Kepala Ombudsman Sumut ini menilai, kenaikan harga BBM tidak ada kaitan dengan Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterbitkan Gubernur.
“Kemudian misalnya Gubernur menaikan pajak, mungkin Gubernur ingin membuat kebijakan untuk meningkatkan PAD mungkin akibat diterbitkan Pergub itu ada dampaknya kepada Pertamina,” jelasnya.
Lanjut Abyadi, kemudian tentu karena Pertamina punya setoran ke daerah, karena kenaikan itu tentu mereka harus menaikan BBM. Jadi maksud saya tadi, ini yang perlu dikomunikasikan ke masyarakat.
“Jika memang kenaikan BBM ini ada kewenangan Pertamina (daerah-red), ini harus dikomunikasikan ke publik, apa sebetulnya yang terjadi. Ombudsman saat ini suda menerima laporan dan sedang proses verifikasi,” pungkasnya.
Editor : Siti Murni