Buntut Pilkada, Mantan Ketua DPRD Samosir Dipecat 

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pilkada Samosir 9 Desember 2020 lalu berbuntut panjang. Selain menimbulkan perseteruan antara mantan Bupati Rapidin Simbolon dengan Sekdakab Jabiat Sagala. Legislatif Rismawati Simarmata menjadi korban juga. Ia dipecat dari partainya, PDI-P.

Srikandi yang menjadi pendulang suara di PDI-P Samosir selama 2 kali pileg ini, diberhentikan juga dari struktural partai di DPC. Lebih parah lagi, DPC PDI-P Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rismawati Simarmata dari legislatif Samosir.

Ketua DPC PDI-P Samosir, Sorta Ertaty Siahaan kepada wartawan membenarkan pemecatan Rismawati Simarmata. “Untuk menindaklanjuti SK pemecatan Rismawati Simarmata oleh DPP, DPC telah menggelar rapat, pada Selasa, 2 Maret 2021,” sebutnya.

Istri Rapidin Simbolon itu menambahkan, dalam rapat diputuskan Rismawati Simarmata diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Samosir. “Kita telah menyampaikan surat PAW Rismawati ke pimpinan DPRD Samosir,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon mengatakan, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke legislatif. “Surat rekomendasi PAW tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan. Didampingi pengurus parpol lainnya kemarin (Rabu, 3 Maret 202) sekira pukul 14.00 WIB,” jelas politisi PKB itu.

Ia menambahkan, surat rekomendasi PAW itu tertuang dalam Surat Keputusan DPC PDIP Kabupaten Samosir. Yaitu dengan nomor: 008/EX/DPC-29.33 A/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021.

Pimpinan dewan lainnya, Pantas Marroha Sinaga juga membenarkan surat rekomendasi dimaksud. “Sesuai regulasi DPRD hanya memfasilitasi. Karena pemberhentian anggota legislatif itu nantinya ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.

Ia membeberkan, tahapan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur pada pasal 139 dan pasal 193 UU 23 Tahun 2014.

Menurutnya, sesuai peraturan, paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima. DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan usul pemberhentian Rismawati Simarmata dari anggota DPRD kepada Gubernur.

Dipecat Karena Tidak Indahkan Instruksi DPP PDI-P

Untuk diketahui, Rismawati Simarmata yang merupakan Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 itu. Ia dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor: 84/KPTS/DPP/II/2020 dan dibumbui tanda tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan sikap, tindakan dan perbuatan Rismawati Simarmata yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP. Terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Rismawati mendukung calon kepala daerah yang diusung partai politik lain. Hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan. Keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.

Hingga berita ini diterbitkan Rismawati Simarmata belum dapat dikonfirmasi.

Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...