mimbarumum.co.id – Legislatif mengadakan rapat paripurna dalam rangka Pembahasan dan Pengesahan Peraturan DPRD Kabupaten Samosir, Senin (22/2/2021). Rapat tentang Kode Etik dan Penetapan Hasil Reses I Tahun 2021 digelar di Gedung DPRD Samosir.
Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon menyampaikan rapat paripurna itu merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja dewan. “Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan Reses pertama pada masa sidang pertama,” ujarnya.
Selaku pimpinan rapat dirinya mempersilahkan kepada juru bicara masing-masing Daerah Pemilihan untuk menyampaikan hasil reses pertama. Sebagai rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen.
Dari Hasil Reses pertama setiap dapil menyampaikan hasil resesnya diawali juru bicara dapil 1 Saurtua Silalahi. Kemudian dapil 2 dibacakan Parluhutan Samosir, dapil 3 oleh Parluhutan Sinaga dan dapil 4 dibacakan Jonny Sagala.
Secara umum, aspirasi konstituen dari 4 dapil fokus pada pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas air minum/bersih.
Selain itu masyarakat juga masih berharap sarana dan prasarana pertanian, penataan situs/objek wisata, penambahan modal ke UMKM, pengembangan SDM yang terampil melalui pelatihan.
Perencanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca pandemi Covid 19. Peningkatan pelayanan publik dan pendampingan desa juga merupakan aspirasi konstituen.
Sebelumnya, telah digelar Rapat Paripurna Tentang Kode Etik, sebagai pedoman dan aturan bagi legislatif melaksanakan tupoksinya.