P3K Samosir Harus Jalankan Tupoksi dengan Optimal

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Samosir, dan formasi Penyuluh Pertanian mendapatkan petikan SK Bupati dan Surat Perjanjian Kerja.

 

Diterima, Senin (22/2/2021) di Kantor Bupati, Jalan Rianiate Pangururan untuk tahun anggaran 2020. Diserahkan kepada 11 orang golongan V dan 14 orang golongan IX.

Kepala BKD Samosir, Augus Sinaga menyampaikan, P3K yang sudah menerima Surat Keputusan segera mempelajari tugas pokok dan fungsinya dengan baik. “Harus mengemban tupoksinya secara optimal,” ujarnya.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, ditetapkannya Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah. Dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sesuai regulasi.

Penetapan itu, berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4, serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Selanjutnya diungkapkan Augus, tujuan pelaksanaan penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja, untuk perubahan dalam diri P3K.

“Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P3K, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan akan lebih baik dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah,” bebernya.

Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sambangi KPU Samosir, Kemendagri RI Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Lancar

mimbarumum.co.id - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Togap Simangunsong menyambangi Kantor KPU Kabupaten Samosir, Senin...